Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan beberapa pasal yang diubah diantaranya, Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4) yang berisi tentang kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, tindak pemerasan, dan pengancaman dengan merujuk pada KUHP.
Pasal 27 dalam UU ITE memiliki empat ayat yang masing-masing berbunyi :
(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Baca Juga : Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi UU ITE
Ringkasan Singkat: Z.ai Model AI GLM‑5.2 adalah model bahasa generatif berukuran 5,2 miliar parameter yang diluncurkan…
Ringkasan Singkat: Update Android 17 adalah versi Android dengan API level 17, dikenal sebagai Android 4.2 Jelly Bean,…
Ringkasan Singkat: Android 17 adalah versi utama sistem operasi Android yang dijadwalkan dirilis oleh Google pada…
Teknomacro.com - Google tengah menyiapkan peluncuran Android 17 yang membawa berbagai peningkatan pada aspek desain,…
Ringkasan Singkat: Zero-Day Android adalah kerentanan keamanan pada sistem operasi Android yang belum diketahui atau…
Ringkasan Singkat: Zero-Day Android adalah kerentanan keamanan yang belum pernah dilaporkan sebelumnya dan dapat dieksploitasi…
This website uses cookies.