Teknomacro.com – Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan direvisi. Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ajukan beberapa pasal yang akan diubah saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Dilansir dari CNN Indonesia, Dia mengatakan alasan perubahan kedua UU ITE adalah terkait untuk meningkatkan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Serta menciptakan ketertiban dan permohonan adanya pengujian secara konstitusional oleh masyarakat.
Daftar Isi
“Hampir 15 tahun pasca perundangannya, pelaksanaan UU ITE penuh dinamika. Masyarakat mengajukan 12 permohonan pengujian konstitusional ke Mahkamah Konstitusi sejak 2018-2022,” katanya.
Baca Juga : Menkominfo Umumkan Hasil Indeks Masyarakat Digital Indonesia 2022
Dia menambahkan apabila pemerintah menghormati perbedaan pendapat dalam UU ITE, dan juga melakukan sejumlah strategi terkait perubahan aturan tersebut, terkhusus dengan merevisinya pertama kali pada tahun 2016.
Lanjutnya, dia menilai revisi belum dapat menjawab implementasi pelaksanaan yang ada, dan beberapa pasal yang dijalankan diduga menimbulkan kontroversi.
“Revisi belum dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan yang ada. Bahkan implementasi beberapa pasal UU ITE dianggap menimbulkan polemik,” ungkapnya.
Sehingga, ia mengusulkan agar UU ITE dapat direvisi kembali, demi terlaksananya pengaturan hukum yang baik.
“UU ITE diusulkan untuk direvisi kembali, untuk pengaturan lebih baik”, tambahnya.
Baca Juga : BRIN Pasuruan Tutup, Dari Sentralisasi Hingga Singgung Visi Sukarno








