Dengan modus penipuan tersebut, pelaku meraup keuntungan yang sangat besar. Dimana uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi termasuk membeli mobil.

“Sekitar Rp 200 juta, udah beli mobil, sekitar 250 juta buat nambahin beli mobil,” imbuhnya.

Tersangka lain yang berinisial AK menghimbau agar sebaiknya masyarakat menghindari jika ada pesan yang mengatasnamakan kurir paket dan meminta untuk mengunduh aplikasi. Karena, bisa saja itu virus malware yang meretas pribadi.

Baca Juga : Ciri-ciri Modus Penipuan “Sniffing” Berkedok Kurir Paket Kirim Foto

“itu virus, malware, buat diretas sms . Saran saya lebih hati-hati untuk menjaga keamanan data-datanya,” pungkasnya.

Bareskrim Polri melakukan tindakan penahanan terhadap 13 orang tersangka, penetapan DPO terhadap 20 orang tersangka, dan penyelidikan terhadap 25 pelaku lainnya.

Baca Juga : Waspada! Kejahatan Siber Lewat Iklan Online, FBI Sarankan Instal Ini!

Berdasarkan informasi yang beredar, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap 58 pelaku modus kejahatan penipuan aplikasi kurir pada 30 Desember hingga 7 Januari lalu, hal tersebut terkait dengan adanya dugaan tindak pidana memproduksi sarana untuk ilegal akses, penipuan, pencurian, money laundering dengan MOD APK kurir palsu.

Sumber : CNBC Indonesia

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *