Teknomacro.com – Selain Bjorka, Kebocoran data menjadi masalah yang paling krusial dan kontroversi selama tahun 2022. Ini menjadi bukti bahwa tingkat keamanan cyber di Indonesia masih rendah. Beberapa data lembaga pemerintah, perusahaan negara, dan pejabat negara mengalami kebocoran data.

Akibatnya, kebocoran data ini berdampak pada masyarakat. Karena, data yang bocor tersebut sangat sensitif, disebarluaskan setelah diretas. Apa saja kasus kebocoran data yang paling kontroversial sepanjang tahun 2022?
Daftar Isi
1. Data PLN
PLN (Perusahaan Listrik Negara) merupakan perusahaan plat merah yang mengalami kebocoran data. Berdasarkan informasi yang beredar, dilaporkan terdapat lebih dari 17 juta data pelanggan PLN yang bocor dan dijual hacker.
Adapun data yang bocor mulai dari ID pelanggan, nama, tipe energi, tipe meteran, KWH, dan unit UPI. Data tersebut diretas oleh akun hacker dengan nama Loliyta.
Dilansir dari tekno.kompas.com, Peneliti Keamanan Siber Independen, Afif Hidayatullah yakin bahwa kebocoran data tersebut benar berasal dari PLN.
“Jelas yang mengeluarkan data tersebut hanya PLN. Tidak ada lagi di Indonesia yang mencatat informasi tersebut dengan jumlah sampai 17 juta lebih,” ujarnya.
2. Data Perusahaan Swasta
Setelah peretasan data PLN, lebih dari 21,7 ribu data perusahaan swasta di indonesia yang dijual oleh para hacker di darkweb.
Kebocoran ini terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022. Hacker Toshikana mengelompokkan data menjadi beberapa folder, yaitu perusahaan dengan profit pendapatan kurang lebih setara Rp.779 miliar. Dan data tersebut merupakan perusahaan besar dan standar.
Baca Juga : Waspada! Kejahatan Siber Lewat Iklan Online, FBI Sarankan Instal Ini!
3. Data Indihome
Selain PLN, peretasan data juga dialami oleh anak perusahaan Telkom Indonesia, Indihome. Data yang diretas mencakup 26 juta data pelanggan.
Dilansir dari Kompas.com, data tersebut diunggah oleh Bjorka pada Sabtu 20 Agustus 2022. Rincian informasi yang diduga milik pelanggan IndiHome ini berisi domain, platform, browser, URL, Google keyword, IP, resolusi layar, lokasi pengguna, e-mail, gender, nama, NIK, dan sebagainya.








kalau data masyarakat yang bocor, apakah masyrakat bisa menuntut ke pembuat aplikasi?
Terima Kasih atas pertanyaannya. Mengenai hal tersebut, bisa dilakukan. Hal ini telah tercantum didalam Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, jika melakukan tindak kebocoran data akan mendapat sanksi serta tindak pidana. Untuk pidana berkisar 4-6 tahun penjara. Sedangkan untuk sanksi jika ditemukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya.
Selengkapnya : Menkominfo Ungkap Sanksi Berat Kebocoran Data Korporasi di UU PDP