Selain itu, survei juga mengungkap bahwa Provinsi NTT menjadi wilayah dengan perundungan daring tertinggi (58,6 persen). Dan Jakarta sebagai ibukota negara dengan rata-rata korban rundung tertinggi. 

Dalam tiga bulan terakhir, untuk kategori soal keterlibatan dalam aksi perundungan, riset mengungkap 50,9 persen mengaku tidak dan 49,1 persen mengaku terlibat.

Baca Juga : Wow! Ilmuwan Menduga Manusia Flores Masih Hidup, Ini Buktinya

“5 dari 10 anak dan remaja merundung yang lainnya di internet,” dikutip dari keterangan lembaga itu.

Untuk kategori pertanyaan apakah menjadi korban dari perundungan online dalam tiga bulan terakhir, 41,1 persen mengaku tidak, dan 58,6 persen mengiyakan.

Baca Juga : Riset: Mayoritas Responden Sebut K-Pop Bantu Hilangkan Stres

Untuk kategori anak dibawah umur 15 tahun, 64,5 persen merupakan korban dan 53,5 persen adalah pelaku perundungan online dibanding usia lainnya.

Faktor Penyebab

Lalu, apa yang mempengaruhi perilaku tersebut?

“Studi tersebut juga menemukan bahwa jenis kelamin, tingkat pendidikan, usia, dan menjadi penggemar K-pop berkontribusi terhadap perilaku cyberbullying,” kata keterangan lembaga itu.

Baca Juga : Inilah 7 Riset Ilmiah Yang Telah Dijelaskan Dalam Al-Qur’an

Mereka mengatakan bahwa pengalaman masa lalu korban maupun pelaku tidak mempengaruhi mereka. Tapi, bentuk pelecehan online dan intimidasi yang memprediksi perilakunya.

“Studi ini menemukan bahwa pengalaman sebelumnya sebagai korban atau pelaku tidak mempengaruhi tanggapan mereka sebagai pengamat. Namun, keterpaparan sebelumnya terhadap pelecehan online dan menjadi pelaku intimidasi tradisional secara signifikan memprediksi perilaku pengamat.”

Baca Juga : Bagaimana Rotasi Bumi Bekerja? Inilah Penjelasan Ilmiahnya!

Dilansir dari CNN Indonesia, Berikut ini identifikasi faktor faktor yang mendukung aksi perundungan online tersebut, yaitu : 

1. Paparan perundungan tradisional (luring). Adanya kemungkinan pelaku perundungan tradisional melakukan perundungan secara online/daring dan di sisi lain, korban perundungan tradisional cenderung menjadi pelaku perundungan online.

2. Pengawasan orang tua. Keaktifan orang tua dalam mengawasi kegiatan anak di dunia maya turut berkontribusi pada keterlibatan anak dalam melakukan perundungan online. Semakin minim pengawasan orang tua maka semakin tinggi peluang anak melakukan perundungan online.

3. Norma kelompok berimbas pada perundungan online. Responden melihat keterlibatan teman mereka melakukan perundungan online sebagai norma dalam berinteraksi secara daring sehingga mendorong mereka untuk melakukan hal serupa.

4. Paparan konten berbahaya di internet. Terpaan konten negatif/berbahaya akan berdampak positif pada perilaku perundungan online karena memengaruhi persepsi kekerasan bagi remaja.

Halaman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *