Daftar Isi
7. Data MyPertamina
Dilansir dari bisnis.tempo.co, dalam unggahan terbarunya di situs BreachForums pada Kamis, 10 November 2022, Bjorka mengaku telah membocorkan 44.237.264 data dari aplikasi MyPertamina. Dalam unggahan itu, tercatat data yang ia curi terdiri atas 30 GB tak terkompresi dan 6 GB terkompresi. Bjorka juga mengatakan telah menjual data tersebut senilai Rp392 juta dalam bentuk Bitcoin.
“MyPertamina is a digital financial service platform from Pertamina that integrated with the apps LinkAja. This application is used for non-cash fuel oil payments at Pertamina’s public fueling stations (MyPertamina adalah platform layanan keuangan digital dari Pertamina yang terintegrasi dengan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini digunakan untuk pembayaran BBM non-tunai di SPBU Pertamina),” tulis dalam unggahan tersebut.
Data yang bocor tersebut merupakan data bulan November 2022, meliputi nama, email, NPWP, gaji, NIK, dan sebagainya.
8. Data Peduli Lindungi
Belum lama ini, terjadi peretasan yang mengakibatkan lebih dari 3,2 miliar data pengguna aplikasi yang dijual belikan dalam forum hacker peretas. Data tersebut berupa data akun, riwayat vaksin, dan kontak pribadi pengguna.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persadha mengungkapkan dugaan 3,2 miliar data aplikasi PeduliLindungi bocor. Bahkan Bjorka menjualnya dengan harga 100.000 dolar AS (Rp 1,5 miliar) menggunakan mata uang Bitcoin.
“Data itu terbagi ke dalam data pengguna, data vaksinasi, riwayat pelacakan, serta riwayat check in pengguna aplikasi dengan memberikan sampel data,” katanya. Selasa (15/1/2022).
9. Daftar Dokumen Rahasia Negara
Bjorka kembali menggegerkan masyarakat. Data yang dipublikasikan adalah data judul surat dan nomor surat hingga dokumen rahasia untuk Presiden Jokowi.
Dilansir dari CNBCIndonesia.com, dokumen yang dicuri terdiri dari 679.180 data dengan penyimpanan 40 MB (Compress) dan 189 MB (Uncompress).
10. Data KPU
Tidak hanya data Sim Card, MyPertamina, pejabat negara, dan dokumen rahasia negara. Bjorka juga membocorkan 105 juta data masyarakat terkait pemilu yang terkait pemilihan umum dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Informasi ini dipublish tanggal 6 September 2022 pada forum breached.to. Kebocoran data tersebut diantaranya, KK, NIK, nama lengkap, hingga data pribadi lainnya. Dari data tersebut memaparkan data dari wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : Kasus Kebocoran Data Meningkat, Kominfo Terima 33 Laporan Sepanjang 2022
Sumber : Berbagai Sumber









kalau data masyarakat yang bocor, apakah masyrakat bisa menuntut ke pembuat aplikasi?
Terima Kasih atas pertanyaannya. Mengenai hal tersebut, bisa dilakukan. Hal ini telah tercantum didalam Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, jika melakukan tindak kebocoran data akan mendapat sanksi serta tindak pidana. Untuk pidana berkisar 4-6 tahun penjara. Sedangkan untuk sanksi jika ditemukan kesalahan, maka akan dikenakan sanksi 2% dari total pendapatan tahunannya.
Selengkapnya : Menkominfo Ungkap Sanksi Berat Kebocoran Data Korporasi di UU PDP