Ia menambahkan, bahwa rancangan regulasi tersebut masih harus di diskusikan terlebih dahulu dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang terkait.
“Jadi itu akan kita diskusikan. Memang prosedurnya seperti itu,” tambahnya.
Pemangku kepentingan yang dimaksud, seperti Organisasi Pers, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, dan platform digital lainnya.
Pemerintah sementara menyiapkan regulasi hak cipta jurnalistik atau lebih dikenal dengan istilah “Publisher Rights”.
Pada umumnya, hak cipta jurnalistik dibuat agar dapat mengatur bagaimana platform digital seperti Google hingga Meta menggunakan konten/artikel yang dibuat oleh media massa.
Kedepan, ada dua esensi yang menjadi substansi dalam regulasi ini, pertama kerjasama antara platform digital seperti Google, Meta, dan Twitter. Serta kerja sama dengan media massa di Indonesia.
Baca Juga : Menkominfo Ajukan UU ITE Direvisi, Ini Pasal Yang Akan Diubah







