Para platform digital diharuskan untuk membangun kerja sama dengan perusahaan media, jika ingin menampilkan konten media di layanan mereka.

Alur kerja samanya harus melalui tahap negosiasi dan tercipta kesepakatan yang seimbang dengan bentuk Business-to-Business (B2B).

Esensi kedua adalah adanya badan khusus yang mengontrol, mengawasi, dan mediator diantara platform digital dan media.

Baca Juga : Ini Alasan Facebook dan Google Harus Daftarkan Operasional ke Kemkominfo

Badan khusus ini diminta mampu menjadi penghubung antara platform digital dan media massa, jika keduanya tidak mencapai kesepakatan.

Kemenkominfo rekomendasikan Dewan Pers untuk jadi Badan Khusus ini, berhubung fungsinya sebagai badan yang mengawasi, mengontrol, dan mengatur media massa di Indonesia.

Baca Juga : Kemenkominfo Jelaskan Penyebab Google, Facebook dan Twitter Belum Daftar PSE

Apabila regulasi Hak Cipta Jurnalistik disahkan, kedepan Dewan Pers akan berfungsi melakukan mediasi antara platform digital dan media massa mengenai pemanfaatan konten dari aspek bisnis.

Sumber : Republika.co.id

Cek Berita dan Artikel Yang Lain di Google News

Halaman: 1 2 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *