Pimpinan Rapat Komisi I, Abdul Kharis Alhasyahari mengatakan, bahasan mengenai Perubahan Kedua UU ITE akan dilakukan setelah masa reses dan berharap agar dapat dilanjutkan untuk pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU).

“Dapat kami sampaikan, pembahasan segera dilakukan setelah masa reses. Mudah-mudahan daftar inventarisasi masalah bisa segera kami kirim untuk kemudian bahan untuk rapat dalam forum sudah bentuk panja (panitia kerja) pembahasan RUU,” katanya.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Adapun pasal lain yang diajukan untuk direvisi, yaitu Perubahan Ketentuan Pasal 29 yang membahas soal perundungan atau cyberbullying, Perubahan Pasal 36 yang berisi soal pemberatan hukuman akibat merugikan orang lain, Perubahan Pasal 45 yang terkait dengan ancaman penjara dan denda, menambah pengaturan soal pengecualian pengenaan pidana atas pelanggaran kesusilaan pasal 27 ayat (1), dan Perubahan Pasal 45A terkait pidana pemberitahuan bohong dan informasi di masyarakat.

Pimpinan Rapat Komisi I, Abdul Kharis Alhasyahari mengatakan, pembahasan mengenai Perubahan Kedua UU ITE akan dilakukan setelah masa reses dan berharap agar dapat dilanjutkan untuk pembahasan Rancangan Undang – Undang (RUU)

Baca Juga : Menkominfo Ungkap Tujuh Poin Revisi UU ITE

“Dapat kami sampaikan, pembahasan segera dilakukan setelah masa reses. Mudah-mudahan daftar inventarisasi masalah bisa segera kami kirim untuk kemudian bahan untuk rapat dalam forum sudah bentuk panja (panitia kerja) pembahasan RUU,” katanya.

Sumber : Berbagai Sumber

Cek Berita dan Artikel Yang Lain di Google News

Halaman: 1 2 3 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *