Pasal 27 Ayat (1), (3), dan (4)

Pada kesempatan tersebut, ia menjelaskan beberapa pasal yang diubah diantaranya, Pasal 27 ayat (1), (3), dan (4) yang berisi tentang kesusilaan, penghinaan, pencemaran nama baik, tindak pemerasan, dan pengancaman dengan merujuk pada KUHP.

Pasal 27 dalam UU ITE memiliki empat ayat yang masing-masing berbunyi :

(1). Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Baca Juga : Pemerintah Usulkan 7 Perubahan Materi UU ITE

Halaman: 1 2 3 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *