Pasal 28
Selanjutnya, Perubahan ketentuan pasal 28, lantaran hanya mengatur tentang berita bohong atau informasi yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian pada konsumen. Selanjutnya, Penambahan Pasal 28 ayat (2) terkait konten SARA dan pemberitahuan bohong yang memicu kericuhan di masyarakat.
Sebelum revisi 2016, pasal 28 memiliki dua ayat yaitu :
(1). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2). Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 28 tidak terhitung ke dalam pasal yang direvisi pada tahun 2016. Pada usulan perubahan kedua ini, pemerintah meminta perubahan pada ayat kedua menjadi berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA)”
Pemerintah juga hendak menambahkan pasal 28a di antara pasal 28 dan pasal 29. Sebelumnya, pasal 28a tidak tercantum di UU ITE 2008 maupun UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE.
Baca Juga : Menkominfo: Pelaksanaan UU ITE Penuh Dinamika, Ada 12 Uji Materi ke MK sejak 2008







